Kebijakan Terbaru Dana BOS Tahun 2023 Berdasarkan Permendikbudristek

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. 

Inilah beberapa kebijakan baru terkait dengan penggunaan Dana BOS tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yaitu antara lain: 

1. Ruang lingkup Dana BOSP

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

a. Dana BOP PAUD (diberikan kepada satuan pendidikan yang meliputi; taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, kelompok bermain, taman penitipan anak, Satuan PAUD sejenis, sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat)

b. Dana BOS (Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK)

c. Dana BOP Kesetaraan (Satuan pendidikan yang menerima dana BOP Kesetaraan meliputi sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat)

2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana BOSP antara lain:

a. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; 

b. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; 

c. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 

d. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

e. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

3. Besaran Alokasi Dana BOS Reguler

Besaran Alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya BOS regular pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik

4. Penggunaan Dana BOS Reguler

Komponen penggunaan dana BOS regular meliputi:

a. Penerimaan Peserta Didik baru 

b. Pengembangan perpustakaan 

c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran 

e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 

g. Pembiayaan langganan daya dan jasa 

h. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran 

j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian 

k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan 

l. Pembayaran honor

5. Pembayaran Honor 

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh setiap Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan antara lain:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara

b. Tercatat pada Dapodik 

c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan

d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

sedangkan untuk Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara; dan 

b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan

6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. 

Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP dilaksanakan paling lambat: 

a. Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I

b. Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran

Catatan: Laporan realisasi penggunaan dana tahap I digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan dan Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP meliputi;

a. Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran

b. Laporan sisa dana 

c. Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan

Catatan: Jika Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar: 

a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan; 

b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan 

c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar: 

a. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan 

b. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan 

c. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Apabila Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan dan selanjutnya jika Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan

7. Tim BOS

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas: 

a. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab 

b. Bendahara sekolah (Bendahara BOS) 

c. Anggota. Anggota terdiri atas 1 (satu) orang dari unsur guru, 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik. Unsur orang tua/wali Peserta Didik merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.  

Jadi ada 5 (lima) orang tim BOS pada setiap satuan pendidikan. Bukan saja hanya kepala satuan pendidikan dan bendahara tetapi melibatkan beberapa unsur tersebut.

8. Larangan Bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS

Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: 

a. Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana

b. Membungakan untuk kepentingan pribadi 

c. Meminjamkan kepada pihak lain 

d. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis

e. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan

f. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan

g. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran

h. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik

i. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat

j. Membangun gedung atau ruangan baru

k. Membeli instrumen investasi

l. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian

m. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah

n. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 

o. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Demikian penjelasan singkat tentang kebijakan baru penggunaan dana BOS tahun 2023.

Penjelasan di atas berdasarkan Permendikburistek Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN  dan dapat di Download pada file ini

Penulis: Thom Fallo


Post a Comment for "Kebijakan Terbaru Dana BOS Tahun 2023 Berdasarkan Permendikbudristek"