Semoga Seleksi PPPK Guru Terbuka Untuk Umum
Nah bagaimana cara agar seorang pelamar PPPK guru namanya bisa terdaftar di Dapodik? Tentunya guru tersebut harus sudah mengajar di satuan pendidikan tertertu baik itu SD/SMP/SMA/SMK. Jika namanya sudah ada di data dapodik sekolah barulah data guru tersebut terekam dalam sistem seleksi dan mendapat nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Berangkat dari hal tersebut, dan berdasarkan fakta yang ada bahwa ada tenaga guru yang diangkat oleh pemerintah diberhentikan karena masa kontrak selesai dan ketika diperpanjang melalui sistem seleksi oleh panitia, guru yang dikontrak oleh pemerintah tidak lulus atau diberhentikan. (istilahnya Teko: Tenaga Kontrak, Tekoda: Tenaga Kontrak Daerah, Honda: Honorer Daerah).
Jika tenaga kontrak guru yang sudah mengabdi lama lalu ia diberhentikan maka ia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan kegiatan belajar belajar di sekolah dan otomatis namanya yang sudah terdata di sistem dapodik akan dikeluarkan dengan alasan tertentu.
Jika ia dikeluarkan dari sistem dapodik maka dengan sendirinya untuk melakukan seleksi PPPK tidak akan bisa karena salah satu syaratnya harus terdaftar di dapodik.
Salah satu solusinya adalah jika memungkinkan dari sekolah, guru tersebut tetap terdata di dapodik dengan membuat Surat keputusan Pengangkatan Baru yang berasal dari Komite. Itupun jika keuangan komite memungkinkan untuk dapat membayar guru tersebut dan juga tidak terjadi penumpukan guru di sekolah tersebut apabila guru teko lama diberhertikan dan diisi dengan guru teko yang baru.
Kebijakan Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer dan meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023. Hal ini menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Bernomor B/185/M.SM.02.03/2023 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam isi surat tersebut, Pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pasal 8 berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Dikeluarkannya surat tersebut menjadi polemik di sejumlah daerah, lantaran publik melarang pemerintah daerah untuk tidak boleh merekrut tenaga honorer di tahun 2022 ini, tetapi kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer/non-ASN sampai batas waktu 28 Nopember 2023.
Seleksi PPPK
Kembali ke PPPK, seleksi baru-baru ini dikhususkan bagi guru yang sudah terdaftar di Dapodik dengan berbagai macam afirmasi baik itu dari segi umur dan memiliki sertifikat pendidik, sehingga semoga seleksi PPPK berikutnya terbuka untuk umum baik untuk guru yang sudah terdaftar di Dapodik maupun calon guru yang namanya belum terdaftar di Dapodik tetapi punya keinginan yang kuat untuk menjadi seorang guru sesuai spesifikasi ilmunya dan ingin menjadi ASN PPPK untuk mengabdi untuk Bangsa dan Negara.
Bagi saudara/saudari diseluruh Tanah Air Indonesia kita berdoa saja, berharap semoga aturan maupun kebijakan kedepannya pemerintah pusat dapat mengakomodir semua warga negara Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPPK, berkompetisi sesuai kompetensi yang dimiliki untuk menjadi ASN PPPK baik yang sudah terdaftar di dapodik maupun yang belum atau tidak terdaftar di Dapodik.
Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar bagi anak bangsa yang telah selesai menempuh pendidikannya untuk menjadi guru dan ingin menjadi guru PPPK bisa diakomodir. Jika tidak terbuka untuk umum maka saudara/saudari kita yang tidak terdaftar di dapodik akan kesulitan untuk menjadi guru dan guru ASN PPPK. Apalagi nanti ke depan tidak ada penerimaan tenaga honorer guru lagi. Tentulah ini semua kembali ke pemerintah. Demikian
Penulis: Thom Fallo
Post a Comment for "Semoga Seleksi PPPK Guru Terbuka Untuk Umum"