Syarat Dan Beban Kerja Kepala Sekolah Terbaru

Dalam rangka upaya penguatan peran Kepala Sekolah yang selaran dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, Kemendikbudristek telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan di satuan pendidikan untuk memimpin suatu sekolah atau lembaga yang tempat untuk menerima dan memberi pelajaran. 

Pengertian Kepala Sekolah Menurut Permendikbudristek

Menurut Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 

Berikut ini adalah syarat-syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat antara lain:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah (S1) adau diploma (D4) dari perguruan tinggi negeridan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki sertifikat guru penggerak

4. Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pratama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah BAIK selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manejerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,  psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana

11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Dari beberapa syarat tersebut di atas, pada point 2, 4, dan 5, dikecualikan untuk guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat kepala calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak diwilayah-nya tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari seorang guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.

Beban Kerja Kerja Kepala Sekolah 

Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 Bab VI secara rinci menjelaskan Beban Kerja Kerja Kepala Sekolah  Pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yaitu antara lain:

1. Beban kerja kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

2. Beban kerja sebagaimana yang dimaksud pada point satu yaitu:

a. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

b. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif

c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, dan

d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik

3. Selain itu juga kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan

4. Pada point tiga, hal demikian terjadi apabila kekurangan guru pada satuan pendidikan

Pemberhentian Kepala Sekolah

Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 Bab X mengatur lebih rinci tentang pemberhentian Kepala Sekolah yaitu antara lain:

1. Kepala sekolah berhenti karena;

a. Meninggal dunia

b. Permintaan sendiri

c. Diberhentikan

2. Point 1 bagian c, Kepala Sekolah diberhentikan  karena;

a. Mencapai batas usia pension

b. Telah berakhir masa penugasan sebagai kepala sekolah

c. Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat

d. Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru

e. Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari enam (6) bulan secara berturut-turut

f. Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

g. Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah baik

h. Melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih,

i. Menjadi anggota partai politik

j. Menduduki jabatan negara

3. Kepala sekolah yang diberhentikan berdasarkan point 2 huruf e, g, dan h dapat menjalankan tugas sebagai guru

4. Pemberhentian sebagai kepala sekolah sebagai mana pada point 1 ditetapkan oleh;

a. Pejabat Pembina kepegawaian  pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah

b. Pejabat yang berwenang untuk kepala sekolah pada SILN, atau 

c. Pejabat yang berwenang untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

Penulis: Thom Fallo




 


Post a Comment for "Syarat Dan Beban Kerja Kepala Sekolah Terbaru"