Cara Agar Hasil Seleksi PTT Atau Teko Tidak Menuai Kritikan Dan Kegaduhan Di Masyarakat

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias tenaga kontrak daerah (TEKO) di beberapa Kabupaten, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah usai. 

Pasca pengumuman hasil seleksi tersebut di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Belu dan Timor Tengah Utara menuai kritik tajam dari publik. Hal tersebut lantaran proses perekrutan yang dinilai dan diduga tidak profesional oleh sejumlah tokoh publik dan masyarakat.

Beberapa fakta yaitu, di Kabupaten Malaka terjadi aksi penyegelan beberapa kantor pelayanan publik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Aksi protes tersebut lantaran tidak menerima keputusan hasil seleksi penerimaan Teko.

Sementara di Kabupaten Belu pun demikian. Aksi protes pun terjadi. Bahkan wakil rakyat pun mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kisruh penerimaan PTT. 

Di Kabupaten Timor Tengah Utara pun demikan. Pasca pengumuman hasil seleksi PTT yang dikeluarkan pada Rabu (6/4/2022) menuai kritikan tajam dari berbagai tokoh publik dan masyarakat. Beberapa anggota DPRD Kabupaten TTU pun ikut memberikan penilaian miring terhadap hasil tersebut lantaran diduga tidak profesional. 

Di TTU ada calon PTT yang tidak ikut seleksi namun ada nilai dan namanya lulus. Selain itu juga ada yang nilainya dibawah lulus, sedangkan yang nilainya tinggi tidak lulus. Inilah yang menjadi sorotan tajam dari masyarakat terhadap proses dan penilaian seleksi tersebut.

Kisruh Seleksi PTT bisa diatasi dengan dua cara berikut ini:

1, Perekrutan Sesuai Aturan

Berdasarkan gambaran singkat tentang aksi publik terhadap keputusan hasil seleksi PTT di beberapa kabupaten, bisa diatasi dengan baik jika panitia seleksi secara cermat melakukan perekrutan sesuai prosedur atau aturan yang yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut bisa saja merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) ataupun aturan teknis lainnya dari panitia yang sah.

Negara kita adalah negara hukum, setiap warga negara taat dan tunduk pada setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Produk hukum atau aturan inilah yang akan mengedepankan asas keadilan dan kepuasan bagi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

2, Teknis Seleksi Perekrutan PTT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media, perekrutan PTT di beberapa kabupaten masih menggunakan teknik manual. Dalam artian bahwa calon PTT diminta untuk membuat lamaran dan memasukan berkas persyaratan administrasi lainnya dalam sebuah Map dan langsung di antar ke Kantor BKD atau panitia lalu panitia merekapnya.

Setelah berkas persyaratan dimasukan, calon PTT menunggu pengumuman seleksi administrasi berkas persyaratan tersebut. 

Namun dalam kenyataannya ada berkas-berkas yang tercecer dan hasilnya juga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, sehingga calon PTT diminta untuk melakukan sanggahan ke panitia untuk diperbaiki agar nama calon PTT lolos dan bisa mengikuti seleksi ke tahapan berikutnya.

Seleksi yang berikut adalah seleksi akademik calon PTT. Nah, dalam tahap seleksi ini juga masih menggunakan cara manual atau dengan kata lain tes tertulis dengan mengerjakan soal-soal seleksi akademik berbasis kertas. Calon PTT masih mengerjakan soal-soal secara manual lalu diperiksa oleh panitia.

Seandainya Pemerintah melakukan seleksi PTT secara online atau berbasis CAT seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yaitu seleksi CPNS dan PPPK maka kita pastikan tidak ada calon PTT atau masyarakat yang melakukan protes atau aksi sebagai suatu bentuk kekecewaan.

Mengapa? Karena seleksi pegawai dengan sistem CAT atau online lebih transparan, berkeadilan dan profesional. 

Jadi setelah calon PTT mengerjakan soal-soal di aplikasi komputer maka calon PTT langsung dapat mengetahui nilainya berapa, apakah nilainya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan atau dibawah standar. Alat ukur ini yang selalu dipakai pemerintah untuk melakukan seleksi CPNS atau PPPK sehingga tidak pernah ada pelamar yang protes terhadap sistem test seperti ini. 

Jadi setelah calon PTT tersebut gugur di administrasi, dia tidak boleh lagi mengikuti seleksi akademik. Setelah lanjut ke tahap berikut yaitu mengikuti seleksi akademik. Jadi setelah lolos seleksi akademik, barulah calon PTT tersebut melangkah ke tahap wawancara. 

Setelah semua tahapan seleksi dikutii maka panitia merekap ulang dan mengecek kembali data calon PTT yang dinyatakan lulus, barulah diumumkan ke publik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Soal PTT lama Dan Baru

Terhadap Perekrutan ulang PTT baru dan perpanjangan kembali PTT lama kita kembalikan kepada Pimpinan setiap daerah dalam hal Bupati. Itu merupakan kewenangannya untuk merekrut PTT baru dan mengaktifkan kembali PTT lama. 

Hal ini dilihat sesuai kemampuan keuangan setiap daerah masing-masing untuk merekrut PTT untuk membantu pemerintah terhadap pelayanan publik, jika pemerintah kekurangan tenaga selain tenaga PNS yang ada pada setiap SKPD. Ya, ini hak Bupati. Kita kembalikan porsi ini kepada Bupati untuk mengambil sikap sesuai kewenangannya.

Demikian beberapa informasi penting ini, sebagai masyarakat yang peduli terhadap pelayanan publik dan mendukung setiap program pemerintah wajib hukumnya untuk memberikan sumbangan ide dan pemikiran agar setiap persoalan publik bisa diselesaikan dengan bijak dan prosedur.

Penulis: Thom Fallo

Post a Comment for "Cara Agar Hasil Seleksi PTT Atau Teko Tidak Menuai Kritikan Dan Kegaduhan Di Masyarakat"