Branding Dan Inovasi Sekolah Wajib Dilaporkan Berdasarkan Perintah Undang-Undang

Inovasi menurut KBBI “Pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru, pembaruan”.

Istilah branding saat ini diadopsi dalam dunia persekolahan atau dunia pendidikan yang berarti  “Pencitraan” sekolah dengan tujuan untuk menciptakan “image” sekolah di masyarakat.Sekolah harus memiliki ciri khas yang dibuat dalam satu tagline atau kalimat pendek yang akan mencakup visi-misi sekolah.

Branding sekolah erat kaitannya dengan inovasi sekolah baik dalam membuat ciri khas sekolah atau proses pembelajarannya.

Dalam rangka penyebarluasan informasi pada satuan pendidikan dan terkait dengan kegiatan inovasi sekolah/inovasi siswa sebagai branding sekolah maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan menginformasikan kepada setiap sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK untuk wajib memiliki media komunikasi sebagai sistem informasi sekolah berupa;

1. Website

2. Youtube

3. Twiter

4. Instagram

5. Facebook, dan

6. Email

Media-media komunikasi tersebut akan digunakan oleh sekolah untuk memposting kegiatan-kegiatan sekolah sebagai branding sekolah. Bagi SMK jurusan multimedia wajib memposting lima (5) video sebagai branding sekolah per minggu atau 20 video perbulan, sedangkan untuk SMA dan SMK yang bukan jurusan multimedia wajib memposting 2 video per minggu atau 8 video per bulan.

Setelah itu sekolah wajib melaporkan pembuatan media komunikasi tersebut pada link s.id/Laporan_Branding_Sekolah paling lambat tanggal 19 April 2022 dan untuk pembuatan website sekolah akan dilaporkan paling lambat awal Juli 2022.

Sementara untuk kegiatan inovasi sekolah, sekolah diminta untukmempersiapkan paling kurang lima jenis inovasi sekolah yang telah diterapkan di sekolah masing-masing.

Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Bentuk-bentuk Inovasi yang dipersiapkan meliputi:

1. Tata kelola pemerintahan atau tata kelola sekolah

2. Pelayanan publik, dan

3. Bentuk inovasi lainnya

Inovasi daerah yang disiapkan adalah inovasi yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 yang dilengkapi dengan video sekurang-kurangnya memiliki lima unsur yaitu antara lain latar belakang inovasi, penjaringan ide, manfaat inovasi dan dampak inovasi daerah disertai dengan thumbnail.

Setelah itu sekolah wajib melaporkan judul-judul inovasi yang diterapkan pada sekolah masing-masing melalui link s.id/IGA_2022.

Penyampaian informasi ini berdasarkan surat bernomor 422/1192/PK/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Persiapan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Dan Pemberian Penghargaan Inovative Goverment Award (IGA) 2022 yang ditantatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Linus Lusi,S.Pd,M.Pd, sementara surat bernomor 422/2617/PK/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Branding sekolah dan Sistem Informasi sekolah ditandatangani oleh PLT.Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Henderina Sintiche Laiskodat, SP,M.Si.

Penulis: Thom Fallo



Post a Comment for "Branding Dan Inovasi Sekolah Wajib Dilaporkan Berdasarkan Perintah Undang-Undang"