10 Dampak Ketika PTT Guru Dirumahkan Atau Diberhentikan Saat Ini

Belakangan ini publik disuguhi dengan informasi “Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini diberi SK mengunakan SK Bupati dirumahkan” atau dengan kata lain tenaga kontrak daerah diberhentikan oleh pemerintah per 31 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Kontrak yang berlaku mulai 1 Januari 2022-31 Desember 2022.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan pemerintah, pada tahun 2023 seluruh PTT yang dirumahkan sementara direkrut ulang berdasarkan kebutuhan pemerintah dengan mengikuti proses seleksi yang ada pada setiap kabupaten/kota.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga kesulitan untuk merekrut tenaga kontrak sebagaimana yang dinyatakan dalam PP. No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang merupakan aturan teknis dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaiaan (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan tersebut jelas melarang pemerintah untuk merekrut tenaga kontrak daerah, tetapi di sisi lain pemerintah membutuhkan tenaga PTT untuk mengisi jabatan ASN yang dianggap kosong, misalnya tenaga guru, tenaga kesehatan, security, cleaning service, engineering dan lain sebagainya yang memang sangat dibutuhkan untuk memperlancar kegiatan pemerintahan.

Banyak daerah baik itu pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sementara mengevaluasi bahkan merumahkan sementara tenaga kontrak daerah sambil merekrut ulang PTT.

Berikut ini beberapa kajian terkait PTT Guru yang dirumahkan sementara atau diberhentikan:

1. Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Di Kelas

PTT guru itu mestinya tidak boleh dirumahkan karena sekolah berjalan terus dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak boleh ditunda. 

Hal ini berkaitan erat dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) peserta didik di masa depan. Artinya bahwa pelayanan pendidikan terhadap peserta didik harus tetap berjalan dan tidak boleh dihentikan sementara waktu.

Jika Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru itu diberhentikan, lantas siapa yang akan menggantikan PTT tersebut untuk masuk ke kelas agar melakukan proses KBM. 

Apakah Kepala Sekolah yang menggantikan sementara atau ada guru lain yang disuruh masuk mengajar oleh Kepala Sekolah? Apakah kebutuhan guru di sekolah tersebut cukup untuk mengisi kekosongan tersebut? atau Apakah kebutuhan guru mata pelajaran di sekolah tersebut cukup? 

Hal ini agak sulit misalnya kalau yang terjadi guru bahasa Indonesia menggantikan posisi guru bahasa inggris di kelas atau sebaliknya guru matematika diganti tahan oleh guru IPS. Fakta dilapangan demikian.

Guru honor/kontrak (PTT) itu ada karena kebutuhan. Merumahkan guru itu kira-kira sama dengan dengan meliburkan sekolah. 

Jika merumahkan PTT guru di saat proses KBM sementara berlangsung pada semester II ini maka proses KBM akan berjalan tidak efektif, apalagi PTT guru yang dirumahkan ada yang bertugas sebagai wali kelas, artinya ia sementara menangani administrasi siswa dari semester I ke semester II.

2. Sistem Dapodik

Dapodik adalah sistem pengumpulan data pokok pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang pendidikan dari tingkat PAUD sampai tingkat SMA/SMK/SLB. 

Dasar hukum sistem dapodik adalah Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan dan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Dalam sistem dapodik, guru mata pelajaran yang nota bene adalah PTT sudah terekam di aplikasi dapodik dan dibagikan ke setiap Rombongan Belajar (Rombel). 

Guru tersebut kemudian akan diinput di dapodik oleh operator sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang di dalamnya termuat Pembagian Tugas Mengajar di setiap rombongan belajar, tugas tambahan wali kelas dan tugas-tugas lainnya yang dianggap penting di sekolah. 

Guru yang terekam di dapodik dan sudah disinkron/dikirim oleh Kepala Sekolah ke pusat (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan) wajib melaksanakan tugasnya di sekolah.

Jika Guru PTT dirumahkan, maka siapa yang akan mengganti melaksanakan tugas guru tersebut. Apakah Guru lain, apakah kepala sekolah, atau siapa? 

Apakah di sistem dapodik guru PTT yang dirumahkan akan diganti oleh guru lain yang memang berdasarkan fakta dilapangan guru tersebut yang mengajar? 

Jika guru PTT yang dirumahkan apakah kepala sekolah melakukan sinkron dapodik dengan data terbaru atau data lama ? Hal ini sangat sulit untuk melakukan perubahan data sambil menunggu SK baru.

Kalau guru PTT di rumahkan maka otomatis dia tidak melaksanakan tugasnya di sekolah, tetapi jika sekolah masih menggunakan data lama, maka sekolah masih melakukan sinkron data lama yang mana PTT guru tersebut seharusnya ada di sekolah bukan di rumah.

Kalau tidak demikian maka sekolah harus membuat SK Pembagian tugas baru sesuai fakta di sekolah, lalu sinkron ulang dapodik. 

Jadi untuk sementara PTT lama datanya tersinkron per januari 2023, tetapi tidak melaksanakan tugasnya dan harus dirubah SKnya misalanya dialihkan ke Komite atau dikeluarkan dari sistem dapodik.

3. PPPK 

PPPK adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Salah satu syarat untuk seseorag guru bisa mengikuti seleksi PPPK adalah terdaftar di dapodik dan sudah melakukan verifikasi dan validasi di info GTK.

Siapa yang bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK guru? Satu syarat penting yaitu guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta/negeri dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK.

Guru honor/kontrak yang selama ini bekerja itu sudah terekam di (Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). 

Seharusnya tidak boleh di rumahkan, karena mereka sedang berproses dengan program ASN PPPK. Bagi guru yang sudah lulus tahap 1 atau tahap 2 sementara melakukan pemberkasan untuk penetapan nomor induk pegawai dan masih harus aktif di dapodik.Tetapi kalau dirumahkan atau diberhentikan apakah masih aktif di dapodik atau dikeluarkan dari dapodik?

Selanjutnya ada juga perekrutan lagi PPPK tahap 3 yang mana guru-guru baik komite maupun PTT harus masih aktif di dapodik. 

Proses ini pun sementara berjalan di Kemristekdikti untuk diadakannya test PPPK tahap 3 yang mana akan juga berdampak buruk bagi guru PTT yang sementara di rumahkan apalagi jika nanti PTT guru tersebut tidak mendapat lagi SK mengajar di tahun 2022.

Apakah sekolah bisa mengakomodir guru tersebut untuk tetap aktif mengajar di sekolah dengan SK komite? Hal ini juga akan dilihat dari kemampuan keuangan sekolah dan kebutuhan guru, apakah nati bisa terjadi penumpukan guru di sekolah tersebut? 

Mestinya tidak boleh ada perekrutan PTT baru saat ini karena Kemendikbudristek sedang menyelesaikan persoalan PPPK. 

4. Program PPG

Pendidkan profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan pesyaratan khusus menjadi guru.

Bila ada guru PTT yang sementara mengikuti program PPG dan kemudian diberhentikan maka dengan sendirinya akan gugur dalam proses PPG.

PPG untuk guru-guru merupakan program Kementerian pendidikan dengan mengikuti pendidikan secara gratis.

PPG ini diharapkan agar kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun.

Di tahun 2022 ini berdasarkan surat edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan maka data guru yang perlu dimutakhirkan atau dilengkapi lewat dapodik dan melakukan verifikasi dan validasi data PTK pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian pendidikan.

Per tanggal 12/2/2022 Di akun SIM PKB dan Akun PPG yang terintegrasi muncu undangan kepada setiap PTK yang namanya ada di dalam Data Dapodik yang Sudah tersinkron sesuai dengan persyaratan dari Kemendikbud untuk melengkapi berkas sampai dengan 25/2/2022 agar bisa diakomodir untuk ikut PPG.

Tentunya proses ini sementara berjalan. Ada Guru yang diundang dengan status guru honor komite, guru honor daerah TK. I, guru honor darah TK.2, guru yayasan, guru PNS. 

Karena proses ini sementara berjalan, oleh karena itu proses rekrutmen PTT harus mempertimbangkan kajian-kajian sistem yang sementara berproses agar tidak mengorbankan nasib guru yang sementara berjuang.

5. Program Guru Penggerak

Program pendidikan guru penggerak adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui kegiatan pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Pada dasarnya guru penggerak dibentuk untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon guru penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap melaksanakan tugas mengajarnya sebagai guru.

Jadi kalau ada guru PTT yang lulus program guru penggerak dan dirumahkan atau diberhentikan apa dampaknya terhadap guru tersebut dan program yang sudah berjalan?

Semestinya ini harus dikaji secara mendetail terhadap guru PTT yang lolos guru penggerak dan di perhatikan khusus oleh pemerintah karena ini adalah program dari kementerian.

6. Pembiayaan Dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis BOS 2021, pembayaran honor diberikan kepada guru dengan pesyaratan:

👉Berstatus bukan ASN

👉Tercatan di Dapodik per 31 Desember 2019 

👉Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Darurat Covid-19 Kemdikbud hapus syarat NUPTK untuk gaji guru honorer.

👉Belum mendapat tunjangan profesi guru

👉Memiliki beban mengajar termasuk mengajar dari rumah selama selama masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor 8 tentang petunjuk teknis BOS reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Kini pembeyaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai kebutuhan sekolah. 

Pos anggaran pembiayaan guru honorer dari dana BOS di setiap satuan pendidikan maksimal 50% dari total anggaran dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun.

Lantas bagaimana yang terjadi jika guru PTT yang dirumahkan, tidak memiliki beban mengajar harus dibayarkan melalui Dana BOS.

Jika di sekolah, data yang disinkron masih menggunakan data lama, yang mana data lama guru PTT masih berstatus PTT yang di SK kan oleh Bupati Pada tahun 2021, lalu dibayarkan oleh dana bos apakah bisa? Bendahara BOS dilarang untuk membayar guru yang berstatus PTT karena PTT mendapat upah sesuai UMR dari APBD.

Dana BOS hanya bisa membayar guru komite, yang tidak mendapat penghasilan dari pemerintah daerah sehingga tidak terjadi pembiayaan satu kegiatan dari dua sumber pendapatan.

7. Pembiayaan Dana Komite

Untuk sementara dibeberapa kabupaten/kota sementara merekrut ulah guru PTT, dibuka secara umum untuk melamar ulang baik itu pelamar baru maupun guru PTT lama harus melamar ulang. 

Jika dalam pengumuman hasil dan PTT lama tidak lagi mendapatkan SK, apakah sekolah bisa menerima kembali guru tersebut dengan dibebankan pembiayaannya menggunakan dana Komite?. Misalnya guru tersebut yang tidak mendapat SK lagi dia lulus PPPK dan guru penggerak yang sementara ini berproses.

8. Perintis Sekolah

Adapun guru-guru di sekolah baik itu guru yang mendapat SK komite dan SK dari Bupati adalah guru-guru perintis yang dengan susah payah, mengorbankan waktu, tenaga dan uang untuk mendirikan sekolah guna mendekatkan pelayanan pendidikan dan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. 

Apakah pemerintah dengan seteganya memberhentikan dan menggantinya dengan tenaga baru? Kasian kan? Mereka sudah berdarah-darah mengorbankan semuanya, tapi kemudian diberhentikan? Awalnya sudah mendapat SK dari pemerintah sebagai PTT, kemudian disuruh melamar baru lagi dan kemudian tidak mendapat SK lagi, mau tidak mau harus di akomodir sebagai tenaga Komite di sekolah tersebut.

Selain jasanya untuk mendirikan sekolah sebagai tempat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juga diperhatikan lama pengabdian seorang PTT mulai dari masih tenaga suka rela, tenaga komite kemudian tenaga PTT yang di SK kan dari pemerintah.

Dimisalkkannya jika PTT 2021 tidak lagi mendapat SK PTT di tahun 2022 pemerintah mohon untuk mengakomodir mereka untuk tetap mengabdi di sekolah tersebut dengan bisa berkoordinasi dengan pihak komite sekolah sehingga guru PTT tersebut bisa melanjutkan perjuangannya sebagai pejuang PPPK, guru penggerak dan program PPG.

9. Pencari Kerja

Khusus untuk Guru, perekrutan ASN PPPK pada tahun 2021 diwajibkan guru tersebut sudah terdata dalam sistem dapodik. Jika ribuan guru PTT lama diberhentikan,lalu tidak juga diakomodir dari Komite untuk tetap terdaftar di dapodik, maka asib mereka akan sia-sia dan tidak bisa mengikkuti tes ASN PPPK. Karena ASN PPPK diseleksi berdasarkan verval data GTK yang sumber data utamanya adalah dapodik.

10. Aplikasi RKAS

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah aplikasi yang memuat rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.

Anggarannya bersumber dari Dana BOS. RKAS berkaitan erat dengan dapodik. 

Perencanaan dan pembiayaannya juga dilihat dari jumlah guru yang aktif di dapodik sehingga penentuan kegiatan dengan bobot jumlah guru akan dikalikan dengan satuan biaya sehingga dapat dihitung sesuai beban kerjanya.

Pembiayaan guru honorer di aplikasi RKAS juga direkam dari data dapodik.

Sehingga jika dapodik tidak beres maka akan menyulitkan sekolah dalam menyusun anggaran dan kegiatan di sekolah selama 1 tahun berjalan.

Inilah beberapa kajian terkait diberhentikannya sementara PTT guru dibeberapa kabupaten. Semoga kajian singkat ini dapat memberikan gambaran tentang pentingnya PTT guru dalam masa transisi kegiatan Belajar Mengajar di sekolah. Semoga membawa perubahan besar di dunia pendidikan kedepannya.

Penulis : Thom Fallo

Post a Comment for "10 Dampak Ketika PTT Guru Dirumahkan Atau Diberhentikan Saat Ini"