7 Jenis Korupsi Dan 20 Faktor Penyebab Seseorang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut terdapat 30 bentuk jenis tindak pidana korupsi dan dari 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut, dilansir dari klc. Kemenkeu. go. id menyebutkan ada 7 kelompok jenis tindak pidana korupsi yaitu antara lain:
1. Kerugian keuangan negara
UU No. 31 tahun 1999 pasal 2, setiap orang yang secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
2. Suap menyuap
Berupa memberi atau menerima sesuatu hadiah, atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim dan advokat (pasal 11, pasal 6, pasal 12, pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, UU. No. 20/2021, pasal 13 UU No. 31/1999)
3. Penggelapan dalam jabatan
Penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri, atau bukan pegawai negeri yang diberi tugas melaksanakan jabatan, dan dia menggelapkan uang/membiarkan penggelapan, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, merusak bukti, membiarkan/membantu orang lain merusak bukti. (UU No. 20/2001 pasal 8, 9, 10 huruf a, b dan c)
4. Pemerasan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, memotong pembayaran pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya. Dalam praktik sehari-hari disebut pungli atau pungutan liar. (UU No. 20/2001 pasal 12 huruf e, f dan g)
5. Perbuatan curang
Berupa pemborong, ahli bangunan, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri, petugas yang mengawasi penyerahan barang, penerima penyerahan bahan bangunan, atau membiarkan perbuatan curang, yang dapat membahayakan keamanan orang/barang atau keselamatan negara. UU No. 20/2001 pasal 7 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, pasal 7 ayat 2, pasal 12 huruf h” pegawai negeri/penyelenggara negara menyerobot tanah negara).
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang diurus atau diawasinya (UU No. 20/2001 pasal 12 huruf i).
7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak melaporkan pemberian tersebut kepada KPK (UU No.20/2001 pasal 12B Jo pasal 12C)
Nah itu dia 7 kelompok jenis Tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang No. 31 Jo undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Selanjutnya ada 20 faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana korupsi yaitu antara lain:
1. Karena berkuasa, sehingga dengan leluasa dan secara bebas dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi
2. Pendapatan yang diperolehnya dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
3. Keserakahan (Walaupun seseorang sudah memiliki banyak harta yang berkelimpahan namun karena serakah maka ia melakukan korupsi
4. Adanya kesempatan untuk melakukan korupsi
5. Kebutuhan hidup dan gaya hidup yang tinggi
6. Tidak takut dipidana (penjara dan ganti rugi)
7. Ingin dipuji oleh banyak orang karena punya jabatan dan banyak harta
8. Kurangnya pendidikan anti korupsi yang kuat terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara
9. Tidak takut berbuat korupsi walaupun sudah tahu itu tindakan korupsi
10. Tidak takut mengembalikan keuangan negara jika terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam mengelola keuangan negara
11. Kurangnya ilmu tentang korupsi dari seorang pemimpin yang dangkal sehingga peluang korupsi dapat terjadi
12. Tidak adanya transparansi dalam sebuah organisasi dalam mengelola anggaran
13. Tidak adanya kultur organisasi yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan
14. Akuntabilitas di instansi pemerintahan yang kurang memadai
15. Sumber Daya pegawai negeri dan penyelenggara negara yang kurang memadai
16. Sistem pengelolaan yang cenderung tertutup sehingga peluang korupsi itu bisa dilakukan
17. Penegakan hukum yang tebang pilih
18. Pengawasan dari lembaga pemerintah yang kurang bahkan tidak ada sehingga praktik korupsi tumbuh subur.
Pengawasan harus setiap 6 bulan dari lembaga yang diberi wewenang sehingga jika terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pengelolaan keuangan negara maka lembaga tersebut secepatnya mencari solusi yang baik agar tidak terjadi kegiatan tidak pidana korupsi. (ctt: Ada kepala desa yang korupsi dari tahun 2015-2020, nah pada tahun 2015 kok tidak aada evaluasi sehingga kepala desa tersebut berbuat terus dan akhirnya pada tahun 2021 baru divonis bersalah oleh lembaga penegak hukum)
19. Ingin cepat kaya
20. Moral pegawai negeri dan penyelenggara negara yang kurang kuat
Itulah 7 kelompok jenis tipikor berdasarkan undang-undang No. 31 Jo undang-undang No. 20 Tahun 2001 dan berapa faktor seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Semoga artikel ini memberi manfaat bagi pembaca sekalian agar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi. Terima kasih.
Penulis: Thom Fallo
Post a Comment for "7 Jenis Korupsi Dan 20 Faktor Penyebab Seseorang Melakukan Tindak Pidana Korupsi"