GMNI Kefamenanu Soroti Program 100 Hari Kerja Dan Beri Lima Rekomendasi Penting Kepada Bupati Dan Wakil Bupati TTU

Kefamenanu-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara menyoroti Program 100 hari kerja Bupati Dan Wakil Bupati TTU Drs.Juandi David dan Drs.Eusabius Binsasi.

Tiba di Kantor Bupati TTU Senin (21/6/2021) pukul 10.00 Wita GMNI Kefamenanu diterima oleh Wakil Bupati TTU, namun Bupati TTU tidak hadir dalam audiens tersebut dikarenakan sedang agenda di luar, ungkap Ketua DPC GMNI Kefamenanu Francis Ratrigis ketika dihubungi media.

Audiens berlangsung di Aula Lantai dua Kantor Bupati TTU. Perwakilan GMNI Kefamenanu berjumlah delapan orang merupakan pengurus cabang dan hampir empat jam berdiskusi dengan pemerintah yang diwakili oleh Wakil Bupati TTU, Penjabat Sekda, Asisten I dan hadir juga beberapa pegawai saat itu dalam audiens tersebut. 

Akhir dari audiens tersebut GMNI Kefamenanu diwakili oleh Ketua DPC Francis Ratrigis memyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Wakil Bupati TTU sebagai masukan atau koreksi serta rekomendasi untuk pemerintah dalam membangun TTU ke depan.

Begini bunyi peryataan sikap yang diberikan kepada Pemda TTU;

"Bangsa Indonesia dua tahun terakhir tengah menghadapi ujian hebat, Covid-19 menyerang  bahkan merusak semua sektor kehidupan bangsa Indonesia. Tidak hanya itu kondisi Indonesia juga ikut diperparah dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah  pejabat Negara. 

Bansos covid -19 yang diperuntukan bagi rakyat Indonesia juga turut dikeruk habis oleh oknum tak bertanggung jawab. Selain itu, ditengah merosotnya pendapatan ekonomi rakyat serta kualitas produksi pangan yang tidak stabil ini pemerintah Indonesia berniat untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan juga jasa pendidikan bagi masyarakat Indonesia. Dengan dalil mereformasi system perpajakan Indonesia. 

Kondisi ini bagi GMNI sangat kontras dengan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara serta jauh menyimpang dari semangat Undang – Undang Dasar 1945.

Berdasarkan data BPS NTT angka kemiskinan di Propinsi NTT pada September 2020 berada pada persentase  21,90 % hal ini disebabkan oleh adanya pandemic covid -19 dan juga tidak seimbangnya pendapatan ekonomi dengan kebutuhan masyarakat setiap hari. 

Dalam konteks Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai daerah perbatasan dan juga cermin NKRI, daerah TTU masih diperhadapkan pada persoalan-persoalan yang begitu kompleks baik dalam aspek infrastrukur, pendidikan, dan kesehatan dan lain sebagainya. Hal ini menjadi catatan penting bagi semua elemen baik itu Pemerintah Daerah, LSM, mahasiswa dan pemerhati kebijakan lainnya agar dapat menemukan solusi terbaik bagi daerah Timor Tengah Utara tercinta. 

Untuk itu pada tahun 2021 Kabupaten Timor Tengah Utara  di masa bakti Bapak Drs. David Juandi dan Bapak Drs.Eusebius Binsasi pasca dilantik, berjanji untuk membuat perubahan dengan melakukan penataan kota dan juga penataan birokrasi. 

Program tersebut merupakan target yang harus dicapai oleh Bupati dan wakil Bupati TTU dalam kurun waktu 100 hari. Melihat dari fakta pelaksanaan program 100 hari kerja sampai dengan berakhirnya masa 100 hari kerja, bagi GMNI terdapat kesenjangan yang terjadi. Yang menjadi fokus penataan kota dari bupati dan wakil bupati meliputi beberapa poin yakni: merenofasi tugu-tugu di wilayah kota Kefamenanu, perbaikan Traffic light dan lampu jalan kota Kefamenanu, serta menata kebersihan lingkungan kota. 

Sesuai dengan program prioritas 100 hari kerja diatas, maka kami dari GMNI Kefamenanu melihat adanya ketidakefektifan dalam capaian 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTU. Sehingga GMNI Cabang Kefamenanu ingin menyoroti beberapa point penting dalam pelaksanaan program 100 hari kerja, yakni:

1. Penyediaan tempat pembuangan sampah yang belum memadai di wilayah kota Kefamenanu. Oleh karena itu, GMNI Kefamenanu menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dapat menyediakan tempat pembuangan sampah sesuai klasifikasinya serta menyediakan tempat pengumpulan akhir (TPA)  sampah di wilayah Kota Kefamenanu guna menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten TTU.

2. Tugu yang dibangun dibeberapa titik dalam kota seperti persimpangan terminal, persimpangan Naesleu dan persimpangan Tulip belum mampu dimanfatkan secara baik oleh pengendara kendaraan bermotor. Keberadaan tugu ditengah perempatan kurang sesuai dalam mengatur kendaraan. Para pengemudi kerap mengabaikan arah yang harus dilaluinya hingga berujung pada kecelakaan. 

Hal ini dikarenaakan ruas jalan yang begitu sempit  ditambah dengan tugu yang dibangun tanpa memperhatikan aspek pemanfaatan ruang. GMNI kefamenanu menilai pembangunan tugu tersebut telah mengbaikan asas pemanfaatan dan keselamatan masyarakat. 

Oleh karena itu menurut GMNI Kefamenanu perlu adanya pengaturan yang jelas dan tegas untuk fungsi utama dan fungsi tambahan penggunaan tugu tersebut agar tidak ada pelanggaran yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat.

Selain itu disamping target 100 hari kerja, GMNI sebagai organisasi yang bertugas mengontrol jalanya roda pemerintahan perlu juga menyampaikan beberapa persoalan yang begitu serius. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistic (BPS) TTU tahun 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten TTU pada tahun 2020 berada pada angka 22,28 % artinya sebanyak 56,98 orang masih berada pada garis kemiskinan dengan pendapatan per kapita sebesar Rp.386.990,per bulan. 

Fenomena ini merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan untuk bagaimana dapat merumuskan kebijakan - kebijakan strategis yang tepat sasaran dan berkeadilan agar dapat meminimalisir angka kemiskinan di kabupaten TTU. 

Tidak hanya itu, rendahnya kualitas layanan public baik pendidikan dan kesehatan serta minimnya inovasi daerah untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi juga masih belum tercapai. Disamping itu, masih adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur di Kabupaten TTU sehingga bagi GMNI Kefamenanu hal ini dapat berimplikasi pada sulitnya masyarakat desa untuk memasarkan hasil pertanian dan potensi yang dimilikinya. 

Dari sejumlah persoalan diatas maka kami GMNI Kefamenanu perlu menyuarakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU sebagai penyelenggara pemerintahan agar dapat memperhatikan masalah ini secara serius. 

Oleh karena itu GMNI Cabang Kefamenanu dapat merumuskan beberapa point yang dapat dijadikan sebagai saran bagi pemerintah daerah, diantaranya sebagai berikut  :

1. Pemerintah Daerah TTU perlu memperhatikan kondisi infrastruktur jalan  di setiap wilayah sebagai akses utama atau sarana penunjang yang mendukung masyarakat dalam mendistribusikan potensi alam masyarakat desa di kabupaten TTU. 

2. Pemerintah Daerah perlu menindak tegas para pelaku bisnis atau usaha di Kabupaten TTU yang memberikan upah atau gaji setiap karyawan  atau buruh yang tidak sesuai dengan standar upah minimum kabupaten/kota.

3. Potensi pertanian di TTU sendiri meliputi: lahan kering 187.650 ha, lahan basah 12.079 ha, serta padang penggembalaan 86.399 ha. Potensi-potensi ini belum dapat dikelola secara baik oleh masyarakat karena lemahnya SDM serta keterbatasan kemampuan masyarakat. 

Untuk itu perlu adanya kebijakan atau program strategis oleh pemerintah daerah yang diarahkan pada sector pertanian dan pengembangan potensi daerah guna menimimalisir angka kemiskinan di kabupaten TTU.

4. Dalam rangka mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani pada Pemerintahan yang baru dan merujuk pada undang-uundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka GMNI Kefamenanu mendesak semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk melakukan publikasi APBD melalui media cetak Baliho maupun media eletronik untuk mudah diakses masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. 

Bagi GMNI Kefamenanu transparansi informasi publik saat ini merupakan pra syarat utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih  dan bebas dari tindak pidana korupsi. 

GMNI Kefamenanu juga menyarankan kepada pemda agar dalam birokrasi dalam hal ini setiap OPD yang ditempati dapat mengutamakan pengembangan inovasi program yang berdaya saing di pemerintahan yang modern. Oleh karena itu,  pemerintah daerah perlu memperhatikan basic ilmu dalam penempatan jabatan-jabatan fungsional di lintas birokrasi TTU.

5. Dalam rangka meningkatkan ekonomi desa, dengan adanya BUMDes sebagai pilar utama penggerak ekonomi desa mengalami stagnasi dalam pengelolaannya. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman manejemen dalam pengelolaan BUMDes dan lemahnya pemetaan potensi kekayaan alam di desa serta keterbatasan jaringan pasar. 

Oleh karena itu guna menjawab tantangan yang ada GMNI Kefamenanu merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dapat membangun mitra kerja bersama BUMdes pada jenis-jenis komoditi strategis dengan kembali menggerakan BUMD sebagai sektor utama yang menyiapkan jaringan pasarbagi BUMDes dalam pendistribusian potensi alam atau komoditi milik BUMDes. 

Demikian rekomendasi GMNI cabang Kefamenanu semoga dapat diperhatikan secara baik dan serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Terima kasih.

Penulis; Thom Fallo

Post a Comment for "GMNI Kefamenanu Soroti Program 100 Hari Kerja Dan Beri Lima Rekomendasi Penting Kepada Bupati Dan Wakil Bupati TTU"