Masih Banyak Pengemudi Yang Melanggar Lalu Lintas

Sejak diterbitkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2009, masih banyak sekali warga masyarakat yang belum mematuhi aturan tersebut sehingga terjadinya pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu lintas. Pelanggaran aturan tersebut dikarenakan pengemudi tidak membaca aturan, dan tidak menghiraukan himbauan dari pihak yang berwenang yaitu kepolisian.

Ceritanya “ pada Sabtu (15/12/2018) pagi harinya, ketika saya hendak berangkat ke tempat kerja di Kecamatan Insana Barat, saya menggunakan sepeda motor, namun motor saya pajak nya sudah mati. Jadi ketika saya menuju ke tempat kerja, dalam perjalanannya, sampai di Km 5 jurusan Atambua, TTU, ada beberapa Polisi lalu lintas yang sementara menjaga arus lalu lintas karena pagi itu ada kegiatan lomba lari 5 Km dan finishnya di Km 5. Dari jauh saya sudah melihat pak Polisi, perasaan langsung takut, injak rem, turus gas lalu berherti. Menunggu dan menanyakan orang-orang melewati jalur itu. Pertanyaannya “ Ada tilang ko? Jawabnya. "Tidak, yang penting pakai helm sa"... Akhirnya dengan berani saya lalu melewati jalur tersebut yang sementara Pak Polisi mereka lagi mengatur arus lalu lintas karena ramai menuju tempat kerja.

Kejadian berlanjut, pada malam harinya pun sama. Tepatnya di pertigaan Dalahi, Km 4 Jurunsan Kupang, ada tilang gabungan. Saya mau pulang ke rumah dari arah Sasi, dalam perjalanan, hampir dekat dengan tempat tilang, saya melihat polisi banyak sekali. Karena takut surat-surat saya tidak lengkap, dan nantinya akan diperiksa, lalu ditilang maka saya pun langsung cepat-cepat berbalik arah motor ke tempat semula. Saya juga melihat banyak pengendara yang tidak melewati jalur tersebut karena motornya tidak lengkap. 

Khusus warga NTT dan saya yang tidak mengindahkan aturan tersebut dapat saya dikategorikan “buta dan tuli”
Mengapa buta? Karena tidak membaca aturan tersebut lalu melaksanakannya.
Mengapa tuli? Karena sudah dihimbau berulangkali pun tetap tidak melaksanakannya sehingga banyak kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Termasuk saya, salah satu pegemudi yang sudah terlambat lima bulan membayar pajak kendaraan bermotor sehingga besok saya harus secepatnya ke Kantor Polisi untuk membayar karena saya sudah terlanjur “buta dan tuli”.

Mengapa harus secepatnya ke petugas untuk mengurus pajak yang sudah terlambat? alasannya" saya takut kena tilang dan dijerat dengan pasal pidana dan denda, saya ingin di jalan itu nyaman dan ketika melihat polisi perasaan tidak takut".

Khusus di wilayah Kefamenanu, TTU, contoh kasus banyak.  Pada tiang rambu lalu lintas sudah dipasang tanda larangan “belok kiri mengikuti isyarat lampu lalu lintas” tetapi masih juga ada pengemudi yang seolah-olah tidak melihat dan membaca tulisan tersebut alias buta sehingga ia dengan seenaknya berjalan terus. Lalu siapa yang mau disalahkan? Pengemudi atau Petugas lalu lintas? Nanti sudah ditilang oleh kepolisian dan disidangkan di pengadilan baru menyesal, bahkan ada yang berkonflik dengan petugas lalu lintas di tempat kejadian tilang.

Sedangkan di Kabupaten tetangga itu banyak sekali warga yang tidak mengunakan helm penumpang, bahkan pada lampu lalu lintas pun masih ada pengemudi yang serobot atau tidak mengikuti isyarat lampu lalu lintas.

Jadi ini beberapa kasus pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukann oleh warga khususnya warga masyarakat di NTT antara lain;
1. Tidak membayar pajak kendaraan bermotor
2. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan nomor Plat, STNK, dan BPKB
3. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, lampu rem, kaca spion dan klakson
4. Masih banyak anak kecil dibawah umur yang ugal-ugalan dijalan umum tanpa SIM
5. Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm

Oleh karena itu besok saya akan ke petugas lalu lintas untuk membayar pajak kendaran bermotor karena sudah terlamabat, begitupun dengan saudara/i untuk secepatnya membayar pajak, mengurus SIM, STNK, lengkapilah kendaraan anda biar sempurna, pakailah helm bagi pengemudi dan penumpang sehingga bebas dari pelanggaran dan terhindar dari kecelakaan yang fatal.

Penulis: Thom Fallo

Post a Comment for "Masih Banyak Pengemudi Yang Melanggar Lalu Lintas"