Masih Banyak Pengemudi Yang Melanggar Lalu Lintas
Sejak
diterbitkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada
tanggal 22 Juni 2009, masih banyak sekali warga masyarakat yang belum mematuhi
aturan tersebut sehingga terjadinya pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu
lintas. Pelanggaran aturan tersebut dikarenakan pengemudi tidak membaca aturan,
dan tidak menghiraukan himbauan dari pihak yang berwenang yaitu kepolisian.
Ceritanya “ pada Sabtu (15/12/2018) pagi harinya, ketika
saya hendak berangkat ke tempat kerja di Kecamatan Insana Barat, saya
menggunakan sepeda motor, namun motor saya pajak nya sudah mati. Jadi ketika saya menuju ke tempat kerja, dalam perjalanannya, sampai di Km 5 jurusan Atambua, TTU, ada
beberapa Polisi lalu lintas yang sementara menjaga arus lalu lintas karena pagi
itu ada kegiatan lomba lari 5 Km dan finishnya di Km 5. Dari jauh saya sudah melihat pak Polisi, perasaan langsung takut, injak rem, turus gas lalu berherti. Menunggu dan menanyakan
orang-orang melewati jalur itu. Pertanyaannya “ Ada tilang ko? Jawabnya. "Tidak, yang penting pakai helm sa"... Akhirnya dengan berani saya lalu melewati
jalur tersebut yang sementara Pak Polisi mereka lagi mengatur arus lalu lintas karena
ramai menuju tempat kerja.
Kejadian berlanjut, pada malam harinya pun sama. Tepatnya di
pertigaan Dalahi, Km 4 Jurunsan Kupang, ada tilang gabungan. Saya mau pulang ke
rumah dari arah Sasi, dalam perjalanan, hampir dekat dengan tempat tilang, saya
melihat polisi banyak sekali. Karena takut surat-surat saya tidak lengkap, dan
nantinya akan diperiksa, lalu ditilang maka saya pun langsung cepat-cepat berbalik arah motor
ke tempat semula. Saya juga melihat banyak pengendara yang tidak melewati jalur
tersebut karena motornya tidak lengkap.
Khusus warga
NTT dan saya yang tidak mengindahkan aturan tersebut dapat saya dikategorikan “buta dan
tuli”
Mengapa
buta? Karena tidak membaca aturan tersebut lalu melaksanakannya.
Mengapa
tuli? Karena sudah dihimbau berulangkali pun tetap tidak melaksanakannya
sehingga banyak kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Termasuk saya, salah satu
pegemudi yang sudah terlambat lima bulan membayar pajak kendaraan bermotor
sehingga besok saya harus secepatnya ke Kantor Polisi untuk membayar karena saya sudah
terlanjur “buta dan tuli”.
Mengapa harus secepatnya ke petugas untuk mengurus pajak yang sudah terlambat? alasannya" saya takut kena tilang dan dijerat dengan pasal pidana dan denda, saya ingin di jalan itu nyaman dan ketika melihat polisi perasaan tidak takut".
Khusus di
wilayah Kefamenanu, TTU, contoh kasus banyak. Pada tiang rambu lalu lintas sudah dipasang tanda larangan “belok kiri
mengikuti isyarat lampu lalu lintas” tetapi masih juga ada pengemudi yang seolah-olah
tidak melihat dan membaca tulisan tersebut alias buta sehingga ia dengan
seenaknya berjalan terus. Lalu siapa yang mau disalahkan? Pengemudi atau Petugas
lalu lintas? Nanti sudah ditilang oleh kepolisian dan disidangkan di pengadilan
baru menyesal, bahkan ada yang berkonflik dengan petugas lalu lintas di tempat
kejadian tilang.
Sedangkan
di Kabupaten tetangga itu banyak sekali warga yang tidak mengunakan helm penumpang, bahkan
pada lampu lalu lintas pun masih ada pengemudi yang serobot atau tidak mengikuti
isyarat lampu lalu lintas.
Jadi ini beberapa
kasus pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukann oleh warga khususnya warga
masyarakat di NTT antara lain;
1. Tidak membayar pajak
kendaraan bermotor
2. Kendaraan bermotor
tidak dilengkapi dengan nomor Plat, STNK, dan BPKB
3. Kendaraan bermotor
tidak dilengkapi dengan lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, lampu rem,
kaca spion dan klakson
4. Masih banyak anak
kecil dibawah umur yang ugal-ugalan dijalan umum tanpa SIM
5. Pengemudi dan
penumpang tidak menggunakan helm
Oleh
karena itu besok saya akan ke petugas lalu lintas untuk membayar
pajak kendaran bermotor karena sudah terlamabat, begitupun dengan
saudara/i untuk secepatnya membayar pajak, mengurus SIM, STNK, lengkapilah
kendaraan anda biar sempurna, pakailah helm bagi pengemudi dan penumpang
sehingga bebas dari pelanggaran dan terhindar dari kecelakaan yang fatal.
Post a Comment for "Masih Banyak Pengemudi Yang Melanggar Lalu Lintas"