Sekolah Wajib Memahami Regulasi Untuk Memberdayakan Guru
Salah satu persoalan rumit yang dihadapi guru adalah masalah beban kerja. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, beban kerja guru adalah minimum 24 jam tatap muka per minggu atau maksimum 40 jam tatap muka per minggu.
Dalam upaya membenahi beban kerja guru agar sinkron dengan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka pemerintah telah mengganti PP No 74/2008 tentang guru dengan PP No 19/2017. PP ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Post a Comment for "Sekolah Wajib Memahami Regulasi Untuk Memberdayakan Guru"