Sekolah Wajib Memahami Regulasi Untuk Memberdayakan Guru

Memberdayakan guru sebagai pendidik dan pengajar tidaklah mudah. Berbagai regulasi yang selama ini dibuat seringkali salah sasaran dan bahkan merugikan guru. Solusi alternatif di tengah keterbatasan regulasi dan peraturan tentu perlu dibuat.

Salah satu persoalan rumit yang dihadapi guru adalah masalah beban kerja. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, beban kerja guru adalah minimum 24 jam tatap muka per minggu atau maksimum 40 jam tatap muka per minggu.

Dalam upaya membenahi beban kerja guru agar sinkron dengan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka pemerintah telah mengganti PP No 74/2008 tentang guru dengan PP No 19/2017. PP ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.


Post a Comment for "Sekolah Wajib Memahami Regulasi Untuk Memberdayakan Guru"