Demokrasi Untuk Melahirkan Musyawarah Yang Mufakat

Penjelmaan demokrasi dalam dasar politik bangsa Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang bersifat mutlak dan tidak dapat dipertandingkan.

Selama 72 tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika secara sistem politik. Mulai dari jaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era demokrasi pancasila, hingga demokrasi multi partai di era reformasi saat ini.

Sejak 1998 kita memasukai jejak era reformasi, kita perlu merenungkan bersama dan muncul pertanyaan kemanakah Pancasila berada ? Pancasila seolah hilang dari memori dialetika kolektif dan Pancasila semakin jarang diucapkan hingga saat ini.

Peradaban bangsa di era reformasi secara global jarang Pancasila dikutip, dibahas, diucapkan bahkan diimplementasi dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia.

Semangat Pancasila kini luntur dalam praktek bernegara. Semangat para pelayan publik kini mengalamai kemerosotan demi mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompoknya tertentu diatas kepentingan bangsa dan masyarakat serts pudarnya budaya bermusyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno menegaskan bahwa pengambilan keputusan itu dilakukan secara bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan yang merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.

Aspek musyawarah untuk mufakat, gotong royong dan kekeluargaan pudar  dan memunculkan demokrasi buruk. Politisasi sara berkembang biak, politik uang meraja lela di mana-mana.

Demokrasi ketatanegaraan Indonesia adalah berdasarkan Pemilihan Umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang Pemilihan Umum adalah Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Bibit-bibit asli pemilu diabaikan, melahirkan ketidakjujuran dan ketidakadilan oleh warga negara dan penyelenggara negara. Semangat Pancasila seakan tenggelam dalam semangat berdemokrasi, selalu mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompoknya di atas kepentingan bangsa.

Itu semua karena kualitas pemahaman dan penanaman nilai-nilai Pancasila semakin melemah, pemahaman yang pragmatis dalam menafsirkan praktek politik yang tidak benar.

Pancasila menjadi kesadaran filsafat hukum dan sumber kesadaran berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai kearifan Pancasila dipandang perlu dibumikan kembali di tengah-tengah sistem demokrasi dan politik saat ini.

Dalam situasi dinamika politik saat ini, perbedaan itu pasti ada, abaikan semua perbedaan itu maka persaudaraan akan tercipta. Dengan adanya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan semua pendapat dapat ditampung dan diselaraskan untuk menyatukan semua perbedaan tersebut.

Multikultural budaya/etnik jika dikelola dengan baik maka akan melahirkan kekuasaan yang kuat dan disegani.

Penulis: Thom Fallo

Post a Comment for "Demokrasi Untuk Melahirkan Musyawarah Yang Mufakat"