Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Tolak Politik Uang, Politisasi SARA Dan Ujaran Kebencian

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang Pemilihan Umum adalah Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) (gabungan UU Nomor 8 tahun 2012, UU Nomor 42 tahun 2008, dan UU Nomor 15 tahun 2011), Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut sebagai Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaannya secara teknis diatur oleh penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi disebut KPU Provinsi, Komisi Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota disebut KPU Kabupaten/Kota, ditingkat Kecamatan disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditingkat Desa/Kelurahan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar Negeri, panitia di tempat pemungutan suara disebut Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi disebut Bawaslu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota disebut Bawaslu Kabupaten/Kota, ditingkat Kecamatan disebut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan, ditingkat Desa/Kelurahan disebut Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau disebut Panwaslu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri  disebut Panwaslu LN dan Pengawas ditempat pemungutan suara disebut pengawas TPS.

Dalam kaitannya dengan proses penyelengaraan Pemilu, dibentuk sebuah Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu atau yang disebut DKPP yang berfungsi untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Dalam menyelengarakan Pemilu ada peserta Pemilu. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan diseluruh Provinsi, memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Ditegaskan dalam Undang-Undang, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,  tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.

Pemilu adalah wujud dari kedaulatan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Hak konstitusi warga untuk memilih dijamin oleh konstitusi dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945. Oleh karenanya untuk menjamin adanya Pemilu berdasarkan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien maka dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dalam prosesnya tidak bisa dibiarkan Bawaslu sendirian bekerja dan berjalan untuk mengawasi tahapan-tahapan Pemilu mendatang tahun 2018 Pemilihan Kepala Daerah dan 2019 Pemilihan Umum Nasional yang diselenggarakan oleh KPU.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab II tentang Pengawas Pemilu pasal 93 mendeskripsikan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu. Paragraf satu Bawaslu, pasal 93 Bawaslu bertugas ;
  1. Menyususn standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap; Pelanggaraan Pemilu, dan; Sengketa proses Pemilu.
  3. Mengawasi penyelengaraan Pemilu, yang terdiri atas; Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi penyelengaraan Pemilu, Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelengaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Mengawasi tahapan penyelengaraan Pemilu, yang terdiri atas; Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap, Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, Penetapan peserta Pemilu, Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye, Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara hasil Pemilu di TPS, Pergerakan surat suara, berita acara perhitungan suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU, Pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu sususal, dan; Penetapan hasil Pemilu
  5. Mencegah praktik politik uang
  6. Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas; Putusan DKPP, Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu, Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,, Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  8. Menyampaikan dugaan pelanggraran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  10. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU, dan;
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 94, Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana yang di atur dalam pasal 93 huruf b bertugas untuk ;
  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan  serta pelanggaran Pemilu
  2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelengaraan Pemilu'
  3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dan;
  4. Meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu
Bawaslu dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 huruf b, bertugas  untuk ;
  1. Menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu
  3. Menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelangaran kode etik penyelengara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu, dan;
  4. Memutus pelanggaran administrasi Pemilu
Bawaslu dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana yang diatur dalm pasal 93 huruf b, bertugas untuk ;
  1. Menerima permohonan penyelesaiaan sengketa proses Pemilu
  2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaiaan sengketa proses Pemilu.
  3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa.
  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu, dan
  5. Memutus penyelesaiaan sengketa proses Pemilu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 95, Bawaslu dalam mengawasi penyelengaraan Pemilu berwenang untuk ;

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu
  3. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran politik uang
  4. Menerima, memeriksa dan memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  5. Merekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenasi hasil pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas Anggota Kepolisian Republik Indonesia
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota secara berjenjang jika Bawaslu propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN.
  10. Mengangkat, membina dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan anggota Panwaslu LN.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 96, Bawaslu berkewajiban untuk ;
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada semua tingkatan.
  3. Menyampaikan hasil laporan pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersama Rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu partisipasi dan kerja sama yang baik adalah hal yang urgent untuk menciptakan pesta demokasi yang demokratis dan berkualitas.

Bawaslu selalu menggandeng masyarakat, lembaga dan insan pers untuk mengawasi jalanya tahapan Pemilu yang adil dan bermartabat.

Kontestasi politik merupakan wadah berdemokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu penting Bawaslu bergandeng tangan bersama masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelengara Pemilu dalam hal ini KPU dan peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila seluruh masyarakat Indonesia sudah sadar dan berpartisipasi akan pentingnya sebuah Pemilu, maka akan terciptanya Pemilu yang sehat dan bermutu. Akan tetapi fakta menunjukan, bahwa tingkat partisipasi masyarakat saat ini masih rendah dalam segi pengawasan, bahkan masih ada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu.

Bawaslu berperan penting dalam mengawasi setiap kegiatan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai pada tempat pemungutan suara. Komunikasi yang baik antara Bawaslu dengan publik adalah salah satu keterbukaan dalam menyukseskan Pemilu.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pemilu, dengan berbagai cara dan strategi telah melakukan sosialisasi, pencerahan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk  meminimalisir tindak pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu, penyelengara Pemilu dan masarakat perseorangan sebagai peserta Pemilu serta partisipan yaitu masyarakat secara umum sehingga hak-hak politik setiap warga masyarakat dapat terakomodir secara baik demi terwujudnya keadilan Pemilu.

Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk kepada penyelenggara Pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran.

Salam “Awas” yang digaungkan oleh Bawaslu adalah sebuah pernyataan bukan untuk menakuti rakyat sebagai pemegang kedaulatan tanggung jawab, hak dan kewajiban demokrasi dalam memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tetapi salam “Awas” itu tanda atau simbol peringatan kepada masyarakat dan penyelenggara dalam meminimalisir dari segala bentuk tindakan pelanggaran Pemilu yang dilakukan orang warga Negara sesuai hak dan kewajibannya.

Pengawas Pemilu harus tegas dalam menindaklanjuti sebuah temuan agar menjadi efek jera bagi proses Pemilu kedepannya.

Penyelenggaraan Pemilu dengan tujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberi kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien adalah merupakan domain KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu marilah kita warga Negara yang baik, warga Negara yang cinta demokrasi, untuk bersama-sama awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu agar terciptanya Pemilu yang berkualitas.

Melalui tagar Bawaslu mengawas, salam awas, tolak politik uang, lawan politisasi sara, marilah kita sebagai warga masyarakat bekerja bersama Bawaslu mengawasi Pemilihan Umum agar melahirkan keputusan-keputusan yang berkualitas demi kesejateraan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Penulis : Hubertus Thomas Fallo
Thom/mimpintt

Post a Comment for "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Tolak Politik Uang, Politisasi SARA Dan Ujaran Kebencian"