Masih Banyak Guru Yang Belum Profesional
Bab IV tentang Guru bagian kesatu pasal 8 menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademaik, kompetensi dan sertifikat, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 menyebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pasal 6 menjelaskan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.Untuk memajukan dan menjawab tujuan pendidikan nasional guru harus profesional dalam mengemban tugasnya.
Guru profesional adalag guru yang melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan aklak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan memiliki tanggung jawab pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Fakta di lapangan menyebutkan bahwa guru yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya disebabkan Karena minimnya jumlah guru yang berada di sekolah membuat setiap guru kerap mengajar tak sesuai dengan ilmu yang mereka miliki, rombongan belajar sedikit dan jumlah guru banyak membuat guru-guru harus mengajar tidak sesuai kompetensi dan keahliannya, tuntutan beban mengajar bagi guru PNS harus minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada rombongan belajar sedikit membuat guru PNS tersebut harus mengandeng mata pelajaran lain agar memenuhi target minimal tatap muka, tetapi tidak sesuai kompetensinya.
Artinya bahwa ada guru, banyak guru tetapi tidak profesional. Jika tidak professional maka output yang dihasilkan juga tidak professional.
Ada guru yang spesifikasi ilmunya biologi tetapi mengajar geografi, ada yang spesifikasi ilmunya matematika tapi mengajar bahasa jerman, ada guru yang spesifikasi ilmunya bahasa inggris tapi mengajar PPKN dan masih ada banyak fakta lainnya.
Tidak bisa dipungkiri, mau tidak mau harus terima kenyataan ini, apapun yang terjadi. Guru profesional adalah guru yang memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Kompetensi profesional guru merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuannya. Menguasai bidang ilmu yang digeluti, mampu mengembangkan kreativitas secara berkelanjutan dalam menyiapkan generasi bangsa di era milenial. Guru yang profesional akan melaksanakan tugasnya sesuai kompetensinya.Teruslah berjuang guru-guru Indonesia walapun situasi semakin sulit.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Pusat Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd kepada guru-guru di TTU waktu lalu tepatnya di SMPN Sekon mengatakan bahwa guru harus mengajar dengan hati untuk anak-anak kita, jadilah guru yang inspiratif, jadilah guru yang memberikan semangat pada anak-anak, jadilah guru yang matanya berbinar-binar kalau melihat anak-anak, sentuh hatinya anak-anak kita. Guru yang inspiratif adalah guru yang datang membawa contoh. Majulah Guru, Jayalah generasi Penerus Bangsa.
Penulis: Thom Fallo
Post a Comment for "Masih Banyak Guru Yang Belum Profesional"