Ini Himbauan Kapolres TTU Yang Sangat Penting
Surat itu diposting di facebook, dan dalam komentar-komentar tersebut nitizen diminta untuk infokan ke warga lain agar mengetahui informasi ini.
Ini point kedua dari surat himbauan tersebut yang berbunyi “Besama ini kami sampaikan bahwa SATLANTAS POLRES TTU dan DINAS PERHUBUNGAN Kabupaten TTU telah melakukan sosialisasi berupa Rekayasa Lalu Lintas berupa pengalihan arus/jalur lalu lintas di jalan kartini mulai dari pertigaan Toko Atapupu, perempatan Tanah Putih, perempatan pasar lama sampai perempatan sokowindu, pengalihan arus lalu lintas/jalur tersebut di maksud untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk yaitu mulai jam 06.00-18.00 wita. Sosialisasi ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2017 s/d 20 Januari 2018”.
Point ketiga bunyinya “ Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dihimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan dan apabila masa sosialisasi ini telah berakhir maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Secara terpisah salah seorang pengemudi kendaraan bermotor bernama okto ketika berdiskusi bersama tim mimpintt di pasar lama kefamenanu mengaku kesal dengan tindakan masyarakat yang belum sadar akan tertib berlalu lintas dan keselamatan diri. Semoga dengan himbauan ini kita sebagai masyarakat sadar dan kesadaran ini harus dimulai dari diri kita sendiri, bukan paksaan dari orang lain.
Penulis : Thom Fallo
Post a Comment for "Ini Himbauan Kapolres TTU Yang Sangat Penting"