Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm Penumpang, Pengemudi Mengaku Salah

Kefamenanu, 30 Desember 2017, bertempat di Kompleks Terminal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Satuan Lalu Lintas Polres TTU menggelar Operasi Tindakan Langsung (Tilang) terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Saat operasi berlangsung, banyak pengemudi kendaraan bermotor yang mendapat Tindakan Langsung dan mendapat pembinaan serta pembuatan surat tilang dari Satlantas yang bertugas. 

Salah seorang pengemudi kendaraan roda dua atas nama Hubertus ditilang pada pukul 13.18 Wita oleh seorang petugas bernama Pak Dinar. Pengemudi tersebut ditilang karena penumpang yang dimuat tidak memakai helm sedangkan pengemudi memakai helm dan dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan SIM.

Setelah ditilang, petugas tersebut meminta STNK dan SIM pengemudi lalu diarahkan untuk masuk kedalam sebuah pos penjagaan untuk mengurus administrasi tilang.

Saat mengurus administrasi tilang pengemudi mengaku salah karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku yaitu tidak memberi helm kepada penumpang untuk dipakai saat menggunakan kendaraan bermotor.

Tetapi tindakan protes juga dilayangkan oleh pengemudi karena berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ada beberapa pengemudi kendaraan roda dua yang melintasi jalan tanpa heml dan kelengkapan kendaraan bermotor seperti tidak memasang plat nomor kendaraan tetapi tidak ditilang. 

Dalam dialog tersebut, petugas meminta untuk kita sebagai pengemudi tentunya harus menertibkan diri kita sendiri, menjaga keselamatan diri saat berkendara.

Pada prinsipnya saya mengaku salah dan telah melanggar aturan saat berkendara. Saya meminta kepada petugas kepolisian untuk terus melakukan tindakan langsung terhadap pengemudi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, ungkap hubertus saat berdialog dengan petugas.

Pengemudi dijerat dengan melanggar pasal 291 (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan selanjutnya demi hukum/penyidik/penyidik pembantu mewajibkan terdakwa untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Jumat, 5 Januari 2018 jam 07.30 Wita. 

Selain itu juga petugas meminta nomor handphone milik pengemudi dan diregistrasi pada aplikasi E-Tilang dan ada pesan masuk pada handphone pengemudi berbunyi " No. Pembayaran Tilang (BRIVA) Anda 229550009937769. Lakukan pembayaran Rp.250.000 di BRI atau transfer melalui ATM Bank lain sblm H-4 dari tgl sidang 06-01-2018". 

Penulis: Thom Fallo

Post a Comment for "Kena Tilang Karena Tidak Pakai Helm Penumpang, Pengemudi Mengaku Salah"